Rabu 25 Nov 2015 15:33 WIB
Hari Guru

Tiga Masalah yang Harus Dihadapi Guru

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
Seorang murid menghadiahkan bunga kepada gurunya saat upacara peringatan Hari Guru Nasional di SDN 1 Banda Aceh, Rabu (25/11).
Foto: Antara/Ampelsa
Seorang murid menghadiahkan bunga kepada gurunya saat upacara peringatan Hari Guru Nasional di SDN 1 Banda Aceh, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mencermati para guru di Indonesia masih menemui tiga permasalahan.

“Masih ada disparitas kesejahteraan,” ujar Sekjen FGII Iwan Hermawan, Rabu (25/11).

Jumlah guru sementara saat ini sekitar 3.015.315 orang. Yakni, terdiri dari 1.677.365 guru status PNS, 523.471 guru tetap yayasan (GTY), 717.257 guru tidak tetap (GTT), 91.963 guru honor daerah dan 5.259 guru bantu.

Guru PNS dan GTY Sudah terperhatikan karena sudah berstatus guru tetap. Jadi,  bisa ikut serifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi

"Tetapi yang masih bertatus GTT nasibnya belum memuaskan baik yang ngajar disekolah negeri maupun di sekolah swasta mereka mendapat gaji dibawah UMK walapun betkualifikasi S1," ujar Iwan.

Oleh karena itu, kata Iwan, FGII menuntut agar pemerintah kota/kabupaten mau menjadikan GTT sebagai guru tetap daerah. Sehingga, bisa ikut program sertifikasi guru dan akan mendapat tunjangan profesi.  

Kedua, kata dia, dalam menghadapi pilkada setentak masih ada guru yang dipolitisasi untuk mendukung pasangan tertentu . Padahal,  guru PNS dalam PP 53 tahun 2010 PNS dilarang jadi tim sukses maupun hadir mengikuti kampanye pasangan pilkada. Namun, kenyataan di lapangan banyak guru yang terjebak dalam kegiatan kampanye.

"Jika kandidatnya kalah kadangkala diberi sanksi oleh pemenang pilkada tersebut," katanya.    

Ketiga, kata dia, guru belum independen karena ada organisasi guru yang dipimpin bukan oleh guru tapi umumnya oleh birokrat pendidikan dan dosen. Ada pula yang dipimpin oleh politisi sehingga kesulitan dalam memperjuangkan nasibnya. Karena yang di hadapi adalah pemimpin organisasinya sendiri.

"Padahal jelas diamnatkan kan oleh UU Guru bahwa organisasi profesi guru harus didirikan dan diurus oleh guru," katanya.

Sebagai solusi, kata dia, FGII mengajukan usulan konsep Guru Nasional Indonesia (GNI). Jadi,guru ditarik kembali sebagai pegawai pusat bukan pegawai daerah. Sehingga, penugasan guru bisa laksanakan secara nasional tidak lagi menjadi pegawai sipil daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement