REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi kurang tepat. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Retno Listyarti, pemerintah pusat sebenarnya tidak perlu mengeluarkan surat imbauan agar para guru tidak mengikuti perayaan hari guru oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tersebut.
Menurut Retno, peringatan hari guru merupakan bagian dari kebebasan guru dalam mengutarakan pendapatnya. “Seharusnya tidak perlu Menpan mengeluarkan surat edaran seperti itu,” kata Retno kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).
Retno juga menganggap, surat edaran tersebut juga tidak mutlak melarang. Penyebabnya karena domain MenpanRB adalah para guru PNS. Sementara guru-guru non PNS yang jumlahnya mungkin lebih banyak dari guru PNS tidak dilarang.
Selain itu, para pengurus PGRI di berbagai daerah pada level tinggi umumnya juga bukan guru tapi para birokrat. “Sangat sedikit yang guru, jadi mereka juga tidak termasuk dalam surat edaran Menpan-RB tersebut,” kata Retno.
Retno berpendapat jika memang tidak ingin terjadi gesekan, maka pemerintah harus mengubah peringatan Hari Guru Nasional (HGN). Ini juga menjadi momentum pemerintah agar mengganti peringatan HGN tersebut tidak lagi dirayakan pada 25 November. Pasalnya, 25 November merupakan hari lahirnya PGRI. “Karena ketika era ORBA, organisasi profesi guru hanya PGRI,” terang Retno.
Menurut Retno, HGN sebaiknya diganti pada 30 Desember. Hal ini karena bertepatan dengan pengesahan dan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di UU tersebut disebutkan bahwa profesi guru sudah tidak tunggal lagi.
Selain itu, Retno menilai MenpanRB lebih baik mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan larangan pemanfaatan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut. Ini karena biasanya pengerahan massa yang dilakukan PGRI selalu menggunakan tangan-tangan kekuasaan melalui pejabat-pejabat daerah. Bukan hanya secara struktural, lanjut dia, tapi pemanfaatan fasilitas negara dalam bentuk sarana pra sarana seperti gedung, kendaraan dan pemanfaatan anggaran daerah juga.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 bernomor B/3903/M.PANRB/12/2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.