REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Para guru di Tangerang menyayangkan adanya larangan perayaan hari guru pada Ahad (13/12). Menurut mereka, larangan perayaan hari guru tidak tepat sasaran.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Tangerang Tatang Sutardy menilai, larangan memperingati hari guru bersama PGRI keliru. Sebab, alasan kinerja guru tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan pada Ahad.
"Undangan hanya untuk kepala sekolah saja, bukan pengerahan guru-guru lain. Menurut saya larangan itu keliru karena kegiatan dilakukan pada Ahad," jelas Tatang kepada Republika di Tangerang, Jumat (11/12).
Dirinya mengaku sudah mendapatkan undangan dari PGRI. Namun, dia tidak bisa hadir karena sedang menjalani workshop kurikulum tingkat nasional. Tatang sudah mengutus perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dirinya berharap, hari guru nasional dapat dijadikan evaluasi pemerintah agar memperhatikan nasib guru honorer.
Guru lain, Suardi yang merupakan Kepala Sekolah MTS Negeri (MTSn) Pamulang, Tangerang Selatan, menyayangkan adanya larangan perayaan HGN. Menurut dia, berkumpulnya para guru merupakan ajang yang bermanfaat.
"Jika guru berkumpul, Insyaallah tujuannya positif, barokah. Kami bisa bertukar pikiran, diskusi dan saling membangun. Saat berkumpul pun sudah ada pengaturan tersendiri," ungkap Suhardi.
Pengaturan yang dimaksud adalah manajemen waktu dan pembagian tugas. Suhardi mengatakan, tidak semua guru harus berangkat merayakan HGN. Sebagai kepala sekolah, dirinya memahami ada pengaturan jadwal dan tupoksi untuk kegiatan di luar.
"Apalagi perayaan kali ini dilakukan saat Ahad. Kami juga nantinya diundang untuk kegiatan deklarasi perubahan pada saat hari efektif belajar mengajar, pada 15 Desember. Jadi sebetulnya tujuan larangan ini untuk apa ? Itu yang harus kita lihat," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 pada 7 Desember 2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.