REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny Setiawan dikeluarkan (Drop Out) dari kampus. Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu pun meminta Rektor UNJ untuk mencabut surat DO bernomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa UNJ tersebut.
Lewat situs penyebar petisi change.org, Koordinator Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu Ahmad Firdaus mengungkapkan, DO itu dilakukan kepada Ronny. Dia dinilai telah melakukan tindak kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan Ronny dinilai telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman.
Untuk itu, Firdaus pun meminta pihak rektorat untuk menarik kembali surat tersebut. Lewat situs change, Ahmad Firdaus menyatakan enam sikap terhadap kebijakan rektorat.
1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ yang telah bertindak sewenang-wenang membungkam dan mencoreng wajah demokrasi kampus.
2. Kami, Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu, menuntut Rektor UNJ untuk mencabut surat bernomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
3. Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa UNJ dan seluruh civitas akademika UNJ untuk tidak berdiam diri terhadap tindakan sewenang-wenang ini.
4. Kami menuntut Rektorat UNJ untuk bertindak kooperatif dengan Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu dalam menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di UNJ.
5. Kami meminta pihak-pihak yang terkait, Komnas HAM & Kemenristekdikti RI untuk menindaklanjuti tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Rektor UNJ.
6. Kami akan terus bergerak untuk tetap mengawal isu dalam kampus UNJ dan tidak akan pernah mundur dalam mengatakan kebenaran.