Rabu 06 Jan 2016 18:29 WIB

Menristekdikti: Dosen di PTS Naik Status

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan status pegawai dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menjelaskan, dosen dan pegawai dari PTS yang telah naik status, untuk sementara akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak langsung menjadi PNS.

"Semua pegawai bisa diangkat sebagai pegawai P3K, jumlahnya 4.358 orang," ucap Nasir, Rabu (6/1).

Bagi pegawai yang memenuhi syarat dan berusia kurang dari 35 tahun dapat mendaftar menjadi PNS dan mengikuti proses pendaftaran seperti biasa. Namun, bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun tetap menjadi P3K sampai memasuki masa pensiun.

Nasir berharap status P3K ini dapat menjadi solusi atas masalah kepegawaian yang saat ini masih terjadi.

(Baca juga: Alih Status PTS ke PTN Difokuskan di Luar Jawa)

Adapun Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas, menyatakan program alih status dari PTS ke PTN penting untuk membuat akses pendidikan semakin merata.

"Saya melihat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Program penegrian PTS sendiri telah dimulai sejak 2010 dan berhasil menghasilkan 29 PTN baru yang berawal dari swasta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement