Rabu 13 Jan 2016 10:40 WIB

Rapermendikbud Jadi Perpres Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan masukan KPAI. Rapermendikbud menjadi Perpres Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

KPAI saat menghadap Presiden, ujar dia, selain menagih  Perpu pemberatan hukuman kejahatan terhadap anak juga meminta Rapermendikbud yang sudah berproses hampir dua tahun lebih di Kemendikbud dan  belum terbit.

"Kemudian  diambil langkah segera oleh Presiden menjadi Perpres," ujarnya, Rabu, (13/1).

Presiden, terang Susanto, juga merespon baik dan meminta Kepala Staf Kepresidenan agar menfasilitasi rapat terbatas dengan KPAI, Mendikbud, Jaksa Agung, dan Kapolri. Di antaranya membahas Perpu dan membahas upaya mengambil kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dalam bentuk Perpres.

"Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata dari Presiden, mengingat kasus kekerasan  terhadap anak baik di sekolah  ataupun madrasah masih  menjadi masalah serius. Apalagi, tren kasus anak sebagai pelaku semakin meningkat."

Penyelamatan anak tidak boleh ditunda dengan waktu yang cukup lama. "Komitmen Presiden perlu kita apresiasi," ujar Susanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement