Senin 25 Jan 2016 18:12 WIB

Buku Pelajaran di Purwakarta Harus Ada Rekomendasi Bupati

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Aneka buku pendamping sekolah dijual pada salah satu kios di Blok VI Pasar Senen, Jakarta, Jumat (7/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Aneka buku pendamping sekolah dijual pada salah satu kios di Blok VI Pasar Senen, Jakarta, Jumat (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, mengeluarkan kebijakan seleksi terhadap buku yang jadi rujukan para pelajar. Sebelum dibeli atau dibaca siswa, buku itu harus memiliki rekomendasi dari bupati. Tujuannya, supaya buku yang tak layak dibaca atau mengandung unsur kekerasan dan pornografi bisa diminimalisasi secara dini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, akhir-akhir ini marak beredar buku yang tak layak baca. Seperti di kota-kota besar, buku yang jadi bacaan anak-anak PAUD/TK yang mengandung unsur kekerasan. Begitu pula, buku bacaan anak SD ada yang mengandung unsur pornografi. Kondisi itu harus dicegah sejak dini.

"Makanya, mulai sekarang buku yang jadi acuan sekolah harus punya rekomendasi bupati," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (25/1).

Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim khusus. Tim ini, tugasnya mengevaluasi seluruh buku yang akan jadi acuan di sekolah. Baik itu, buku yang masuk ke perpustakaan ataupun buku yang di jual bebas di pasaran tetapi jadi rujukan sekolah. Buku itu, harus ada izin rekomendasi bupati layak atau tidaknya dibaca sama siswa.