REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) mendesak gugus tugas anti kekerasan dibuat di setiap sekolah. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, gugus tugas anti kekerasan tersebut sebagai salah satu unsur dalam hal pengawasan dan pencegahan kepada anak.
“Gugus tugas anti kekerasan di setiap sekolah harus dibentuk,” kata Hamid saat dihubungi, Senin (8/2).
Ia mengungkapkan, selain pengawasan utama dari orang tua, gugus anti kekerasan di sekolah berfungsi menjadi tempat untuk mengawasi tindak tanduk anak, sekaligus merespon cepat keluhan dari anak. Di gugus juga, anak diajak berkomunikasi terkait hal-hal yang dirasakan oleh anak tersebut. Hamid melanjutkan, hal itu sebagai langkah antisipasi mencegah kekerasan terhadap anak.
“Gugus sebenarnya mengawasi tindak kekerasan di sekolah dan di lingkungan sekolah, dengan gugus sekolah itu, menjadi kewajiban sekolah mengawasi tindak tanduk siswanya terutama di dalam sekolah, kalau di luar sekolah, juga cepet merespon apa yang terjadi di anak didiknya,” ujarnya.
Ia pun mendesak gugus anti kekerasan di sekolah dibentuk di daerah yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Menurutnya, gugus tugas itu juga sesuai arahan Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen kepada sekolah-sekolah terkait pencegahan dan penaggulangan kekerasan kepada anak.
Dalam aturan itu, Pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan masing-masing daerah juga harus membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan kekerasan siswa tersebut.
Meski begitu, Hamid juga tetap menekankan kepada orang tua yang merupakan unsur utama dalam komunikasi kepada anak, juga senantiasa memberikan pengawasan penuh kepada anak. Apalagi, untuk anak usia dini yang masih dalam pengawasan ketat orang tuanya.
“Dimana saja, tapi khususnya daerah yang tingkat krimintralitasnya cukup tinggi, orang tua itu harus memantau, jangan dibiarkan lepas dari pantauan, apalagi anak kecil yah yang belum ngerti,” katanya.