Senin 22 Feb 2016 19:31 WIB

SMA/SMK Dialihkan ke Provinsi, Kemendikbud: Agar Lebih Fokus

Rep: wilda fizriyani/ Red: Taufik Rachman
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mengajar sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mengajar sejumlah siswa di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengungkapkan, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten/kota tetap milik negara.

“Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2). Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Hamid juga mengatakan kaitan pengalihan dengan politisasi para calon kepala daerah saat Pemilukada. Dia mengatakan, tidak ada unsur jamin-menjamin agar pengalihan kewenangan ini bisa benar-benar bebas dari unsur politisasi. Hal ini karena dinamika politik di Indonesia terutama di daerah masih luar biasa.

Hal terpenting, kata Hamid, pelimpahan kewenangannya saja terlebih dahulu yang diprioritaskan. Jika ada persoalan, lanjut dia, maka ini harus segera dihadapi dengan sebaik mungkin.

Menurut Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).  Pemkab/pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan maksimal.

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement