REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) yang juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, kampus bukan tempat yang layak bagi tumbuh dan berkembangnya paham serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut dia, kampus itu haram hukumnya untuk pengembangan LGBT.
"Itu memang urusan pribadi (LGBT), silakan kalau mau mengembangkan diri di luar, tetapi tidak di kampus," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (3/3).
Menurut dia, menjadi tanggung jawab kampus untuk melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang terdeteksi melakukan perilaku menyimpang tersebut. Tanggung jawab kampus juga melakukan pendampingan dan pemantauan diskusi terkait paham-paham tersebut.
"Di sini (UNY) diskusi untuk paham-paham seperti itu (LGBT) tidak diperbolehkan. Kita pantau itu. Bahkan, kita identifikasi mana-mana yang potensial menyimpang ini untuk dilakukan pembinaan intensif," katanya.
Mahasiswa yang sering berperilaku kewanitaan atau sebaliknya tidak akan diberi ruang untuk mengembangkan diri ke publik di kampus tersebut. Menurut Rachmat, terlepas dari urusan pribadi, perilaku LGBT jelas merupakan perilaku menyimpang. Hal ini, menurutnya, terkait dengan psikologi seseorang yang bisa dipengaruhi banyak faktor.
Berdasarkan pengamatannya, pemilihan program studi saat kuliah juga bisa memengaruhi seseorang untuk masuk penyimpangan perilaku tersebut. Dia mencontohkan, mahasiswa yang masuk program studi tata busana atau tata boga di fakultas teknik akan cenderung berperilaku kewanita-wanitaan.
Begitu pula mahasiswi yang mengambil program studi olahraga di fakultas olahraga, misalnya, banyak yang perilakunya lebih maskulin. "Meski tidak semua, tetapi ada yang seperti itu," katanya. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab kampus untuk memberikan pembinaan dan arahan.