REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebuah SMK swasta di Surabaya yakni SMK dr Soetomo yang bergabung ke sekolah lain untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) harus membayar sebanyak Rp 67 juta ke Sub Rayon 10. Karena pembayaran sebesar itu, akhirnya, sekolah ini memutuskan untuk melaksanakan UNBK secara mandiri.
"Kami menggabung ke Sub Rayon 10 yang dikoordinasi oleh SMKN 12 Surabaya. Namun SMK dr Soetomo harus membayar biaya UNBK ke Sub Rayon 10 sebesar Rp 120 ribu per siswa. Jika ditotal, maka sudah mengeluarkan uang Rp 67 juta untuk biaya UNBK di Sub Rayon 10," kata Kepala SMK dr Soetomo, Julianto Hadi, di Surabaya, Selasa (29/3).
Ia mengatakan karena jumlah siswa kelas XII yang ikut UNBK sebanyak 558 orang, maka pihaknya memutuskan untuk menggelar secara mandiri di sekolahnya. Karena tidak mungkin pihaknya membawa perangkat ke SMKN 12 Surabaya.
"Saya tidak mengerti dana sebesar itu untuk apa. Kemungkinan sewa ruangan, namun karena biaya yang dinilai sangat besar akhirnya kami menggelar sendiri di sekolah kami. Dalam aturan sub rayon diperbolehkan menggelar UNBK sendiri, nanti tanda tangan ijazah menggunakan saya sebagai kepala sekolah atau SMKN 12 Surabaya," katanya.
Pria yang akrab disapa Anton itu mengakui jika yayasan yang menaungi sekolahnya tersebut pecah menjadi dua kubu. Keduanya pun sama-sama mengklaim kepemilikan lahan dan bangunan. Sehingga SMK dr Soetomo harus mendapatkan masalah bertubi-tubi.
"Selain izin operasional yang tidak dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya yang kemudian berlanjut tidak turunnnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda). Kendala itu muncul karena terikat dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan Nama dan Penutupan Satuan Pendidikan," terangnya.
Meski tak mendapatkan anggaran Bopda, ia menyatakan pada Oktober hingga Desember 2015 masih menggratiskan biaya sekolah dengan menggunakan uang pribadi Rp 800 juta. Namun pada saat di sekolah sudah tidak punya anggaran, sehingga sejak Januari 2016 siswa harus membayar lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Disdik Surabaya, Sudarminto, menuturkan tidak menerima adanya penarikan UNBK karena Ujian Nasional (UN) yang dibiayai oleh negara. Sehingga pihaknya nanti akan berkoordinasi langsung dengan pihak SMKN 12 Surabaya.
Selain itu, Disdik Surabaya telah memfasilitasi berulang kali terhadap sekolah yang bermasalah. Seperti adanya konflik kedua kubu. Jika kedua kubu damai, maka untuk pendaftaran izin operasional, baik Bopda dan BOS akan segera cair.