REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pontianak Kota menangkap dua laki-laki, berinisial Sm dan YS. Mereka diduga melakukan tindak pidana membuka rahasia negara dengan cara menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/sederajat. "Kedua pelaku kami amankan, Senin (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kepala Polsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung di Pontianak, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN ini dari informasi masyarakat. "Begitu mendapatkan informasi tersebut, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS. Saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut," katanya.
Begitu, melihat kedua tersangka menjual kunci jawaban UN, maka Reskrim Polsek Kota Pontianak langsung mengamankan kedua tersangka itu. "Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp 240 ribu, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak Minggu (3/4)," ungkap Alber.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi. Dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut terkumpul Rp 8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
Dia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika beserta uang Rp 8 juta. "Untuk kasus ini kami limpahkan ke Polresta Pontianak," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul membenarkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penjualan kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat tahun ajaran 2016.
"Untuk kasus itu, saat ini kami sedang mendalaminya, dan kami juga masih melacak dugaan keterlibatan oknum berinisial F yang saat ini dalam pengejaran," katanya.Menurut Andi, oknum F diduga kuat otak dari penjualan kunci jawaban UN yang juga diduga melibatkan oknum guru.