REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masyarakat diminta untuk mengawal ketat kuota 20 persen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu di Kota Depok.
"Sudah seharusnya kuota tersebut tidak diselewengkan dengan alasan apapun," kata Ketua Yayasan Depok Unggul Bersama (YDUB) Kota Depok, Adin H Dawih, di Depok, Kamis (7/4).
Menurut Adin, banyak dijumpai kuota 20 persen ini tidak mengikuti sistem yang berlaku, padahal itu niat baik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memberikan kesempatan bagi siswa dari kalangan tidak mampu agar bisa masuk ke sekolah negeri.
YDUB akan turut mengawasi dan memberikan peringatan kepada stakeholder pendidikan terkait kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu. Pihaknya tidak mau di tahun ini hak untuk warga tidak mampu disalahgunakan.
"Kami akan memberikan referensi kepada pimpinan tertinggi di Kota Depok, bagaimana orang-orang yang bertanggungjawab di Dinas terkait agar ke depannya tidak ada penyalahgunaan dari kuota 20 persen itu," terangnya.
Tak hanya itu, YDUB juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan terkait ‘jual beli bangku’ dalam PPDB tahun ini.
"Kuota 20 persen bukan masalah cukup atau tidak cukup, persoalannya bagaimana kuota 20 persen itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kalaupun 20 persen itu tepat sasaran, kami rasa sudah maksimal," tutur Adin.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komitmen bersama dengan lembaga pengambil kebijakan.
"Tentunya komitmen tersebut dilakukan kepada mereka yang memiliki perhatian, kebijakan dan memiliki nurani untuk kesejahteraan dunia pendidikan yang berkeadilan dan pemerataan bagi seluruh masyarakat Depok. Hal itu penting untuk tidak melakukan titipan apapun,” pungkas Idris.