REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya akan dibuka bulan Juni mendatang dengan membuka trial atau pendaftaran versi latihan.
Ketua PPDB Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Rabu mengatakan untuk membiasakan diri calon siswa dalam proses pendaftaran PPDB online, maka Disdik Surabaya membuka trial. Uji coba dibuka sejak Senin (18/4) dan dapat diakses pada laman http://ppdbsurabaya.net/.
"PPDB versi latihan sudah bisa diakses calon siswa yang akan mendaftar di sekolah-sekolah negeri di Surabaya. Dalam latihan itu yang diutamakan bagi siswa pemilik kartu keluarga (KK) Surabaya," katanya.
Ia mengatakan versi latihan akan dibuka terus sampai menjelang PPDB sebenarnya dibuka. Untuk mencoba daftar versi latihan, siswa cukup memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu keluarga (KK).
"Jadi para siswa tidak perlu memasukkan nomor Ujian Nasional (UN) atau nomor ujian sekolah (Usek). Data-data dalam PPDB versi latihan tidak akan disimpan, sehingga setiap hari Senin pihaknya akan menghapus data-data," kata dia.
Dia berharap calon pendaftar memanfaatkan waktu senggangnya untuk mencoba PPDB versi latihan, apalagi pendaftaran menggunakan sistem online.
Kepala Disdik Surabaya Ikhsan menuturkan sistem PPDB tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun lalu. Jalur penerimaan siswa terbagi menjadi tiga diantaranya jalur umum, jalur khusus, dan jalur kawasan.
"Jalur penerimaan siswa terbagi menjadi tiga diantaranya jalur umum, jalur khusus, dan jalur kawasan. Selain itu, masing-masing siswa maksimal memilih dua sekolah saat PPDB," terangnya.
Menurut dia, sama halnya dengan tahun lalu, setiap sekolah mempunyai pagu 1 persen untuk siswa luar kota Surabaya. Hal tersebut berlaku untuk jenjang SD sampai dengan SMA/SMK.
"Kami terus melakukan perbaikan di sistem, namun secara umum cara pendaftarannya tidak mengalami banyak perubahan. Jalur umum merupakan jalur yang paling banyak diakses oleh siswa," tuturnya.
Sama seperti tahun lalu, ia menambahkan masing-masing siswa dapat memilih dua sekolah tujuan. Satu dari sekolah dalam satu subrayon, dan satunya dapat memilih sekolah di luar subrayon sekolah asal.
"Tidak ada batasan wilayah, misalnya siswa SMP di timur dapat memilih SMA di utara. Hampir sama dengan sebelumnya," ungkapnya.
Meski proses pelimpahan wewewang jenjang SMA/SMK dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi masih berlangsung, Ikhsan menerangkan peraturan PPDB jenjang SMA/SMK masih mengikuti peraturan kabupaten/kota masing-masing.