REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan Kota Bandung tengah mengkaji poin-poin terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016. Salah satu poin yang akan diajukan kepada wali kota adalah penurunan kuota siswa kurang mampu atau yang disebut anak rentan melanjutkan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan kuota penerimaan siswa kurang mampu diajukan sebesar 20 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2008.
Elih menyebutkan pengajuan ketetapan ini didasarkan pada evaluasi dari penerimaan siswa pada tahun 2015 lalu. Di mana aturan yang memperbolehkan 100 persen orang siswa dari keluarga tidak mampu yang berada di sekitar sekolah dapat diterima berdasarkan kewenangan pleno.
Namun hal tersebut dinilainya justru menciptakan konflik. Sehingga harus dikaji ulang.
"Tahun lalu ada kewenangan pleno terkait inplementasi perwal. Yang membuat perbesara kuota miskin. Awal 20 persen menjadi semua pelamar miskin diterima. Kemudian terjadi ekses," kata Elih di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (20/4).
Konflik ini tercipta, ujar dia, karena kebanyakan masyarakat masih berorientasi sekolah di negeri. Sehingga berebut untuk bisa bersekolah di negeri. Padahal kuota afirmasi ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang tidak mampu sesuai dengan daerahnya.
Oleh karenanya, Disdik Kota Bandung sepakat untuk mengunci kuota siswa miskin sebanyak 20 persen di tiap sekolah. Hal ini untuk menjadikan alur PPDB lebih baik teratur dan baik ke depannya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika pada satu sekolah pendaftar kuota afirmasi melebihi dari 20 persen, maka sekolah harus diseleksi lagi untuk mendapatkan kursi. Sisanya yang tidak diterima bisa disalurkan ke sekolah swasta dengan jaminan tetap digratiskan oleh pemerintah.