REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang sekolah menahan ijazah siswa karena persoalan tunggukan pembayaran uang sekolah.
Sekretaris Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyid mengatakan pihaknya berharap tidak terjadi penahanan ijazah di sekolah di wilayah itu. "Kelulusan akan diumumkan untuk tingkat SMA pada pekan depan. Sekolah dilarang menahan ijazah apapun alasannya," kata Bahron di Gunung Kidul, Ahad (24/4).
Menurut dia, ijazah ini penting bagi para siswa, baik untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan. Kalau ijazah ditahan, maka akan merugikan para siswa yang terhambat untuk melanjutkan.
"Ijazah itu penting, sehingga jangan sampai ditahan kasihan anak-anak," katanya.
Bahron mengatakan biasanya penahanan ijazah karena yang bersangkutan belum membayar uang sekolah. Tetapi hal itu bisa dilakukan komunikasi antara orang tua dan sekolah. Harapannya ada titik temu.
"Kalau memang orang tuanya tidak mampu ada baiknya sekolah membebaskan atau diberikan keringanan," ujar dia.
Dia mengakui untuk penahanan masih ada di sejumlah sekolah, utamanya swasta. "Menurut saya, kuncinya komunikasi yang baik. Kalau memang kurang mampu ya dicari jalan tengahnya," ujarnya.
Disinggung mengenai data, Bahron mengaku tidak memiliki data yang pasti mengenai ijazah yang masih ditahan di sekolah. "Kami tidak memiliki datanya, yang pasti jangan sampai terjadi," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengatakan jangan sampai sekolah menahan ijazah. Diakuinya banyak siswa yang menunggak pembayaran, namun hal itu bisa dicari jalan tengahnya.
"Jangan sampai generasi muda terhambat untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan sekolah, kasihan," katanya.