REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor UGM, Dwikorita Karnawati menegaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini tetap sama dengan UKT 2015. Menurutnya, keputusan tidak menaikan UKT ini sudah pernah disampaikan kepada mahasiswa dalam dialog dengan pimpinan universitas pada 29 April.
Di hadapan mahasiswa, Rektor juga menjelaskan bahwa sejak 28 April 2016 telah diputuskan tidak ada uang pangkal untuk mahasiswa yang masuk melalui Jalur Mandiri. Selain itu, nantinya akan dibuat mekanisme terkait penundaan UKT beserta nomenklaturnya.
“Bisa berdasarkan beberapa pertimbangan selain gaji orang tua, seperti jumlah anggota keluarga,” katanya. Terkait usulan tidak diberlakukannya UKT bagi mahasiswa di atas semester 8, D3 dan Profesi masih akan dipertimbangkan.
Selanjutnya, pihak Rektorat UGM juga akan segera berkoordinasi dengan Fakultas untuk kebijakan UKT tersebut. “Nanti akan ada SK Rektor. Review UKT masih akan terus dilakukan sehingga kita tidak salah dalam mengelola keuangannya,”imbuh Dwikorita.
Dwikorita berjanji akan berusaha mencarikan sumber pendanaan lain untuk menggantikan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA) yang sudah tidak ada lagi. Sementara untuk pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS Tendik, ia menjelaskan bahwa tanggal 26 April lalu sudah ada pertemuan seluruh PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).
Dalam pertemuan yang juga melibatkan pihak Kementerian Ristekdikti ini telah diusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden No.138/2015 agar para PNS Tendik di PTN-BH bisa menerima Tukin. “Kalau tidak direvisi pencairan tukin dapat merugikan keuangan negara. UGM juga sedang merancang sistem insentif kinerja,” kata Dwikorita.
Terkait kantin Bonbin di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang berdekatan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Dwikorita mengatakan untuk sementara para pedagang memang ditempatkan di Pusat Jajan Lembah (Pujale) sambil menunggu penempatan di lokasi yang baru. Ke depannya, rektorat, Dekanat di lingkungan Fakultas Sosiohumaniora serta mahasiswa akan segera membuat SOP-nya.