REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya telah meminta agar pengelola sekolah membentuk gugus unit pencegahan kekerasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mendeteksi gejala-gejala awal kekerasan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
"Kami harap sekolah dapat melakukan antisipasi aksi kekerasan di sekolah dengan membentuk gugus unit pencegahan kekerasan di sekolah maupun di luar sekolah," kata Anies saat berkunjung ke SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Kamis (12/5). Dia menjelaskan, saat ini banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak sekolah.
Menurut dia, diperlukan upaya-upaya yang tepat untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak sekolah. Kemendikbud sedang gencar melakukan kampanye darurat kekerasan di lingkungan sekolah. Di antaranya dengan menerapkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 82 tahun 2015.
Peraturan tersebut mengharuskan sekolah-sekolah untuk memiliki gugus unit pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orang tua. Ketiga unsur gugus unit ini diharapkan mampu berkoordinasi untuk mengantisipasi dan menghentikan aksi-aksi kekerasan sebelum menjadi lebih besar. "Kami juga mengharapkan peran lebih dari masyarakat untuk memperhatikan anak-anak terutama anaknya sendiri," tuturnya.