REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya belum diterapkan menyeluruh di seluruh daerah. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten sumba Barat Daya, Yohana Lingu Lango mengungkapkan, sampai saat ini masih dalam proses sosialisasi.
“Baru sosialisasi seperti ke kepala sekolah,” ujar Yohana saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Senin (30/5). Sosialisasi ini tidak hanya tentang rokok tapi juga ihwal implementasi aturan anti kekerasan di sekolah.
Yohana mengatakan, sangat tidak baik apabila terdapat guru secara sengaja merokok di lingkungan sekolah. Terlebih lagi saat mereka tepat di hadapan peserta didiknya. Hal ini tidak hanya menganggu kesehatan tapi kegiatan belajar mengajar juga.
“Saat istirahat tentu tidak boleh apalagi saat mengajar,” terang Yohana.
Guru merupakan panutan dan teladan bagi peserta didiknya. Untuk itu, sudah kewajiban mereka agar bisa memberikan contoh positif untuk anak didiknya. Sebab, hal ini masih berkaitan juga dengan pendidikan karakter dan budi pekerti.
Yohana juga mengungkapkan, tindakan seperti apa yang pantas dilakukan kepada guru yang merokok di sekolah terutama di wilayahnya. “Kita tegur sambal dibina gurunya juga, karena tegur saja tidak cukup” jelas dia.
Sebelumnya, guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan pada Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016 di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Ia menyatakan, kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.