Ahad 12 Jun 2016 14:14 WIB

Pemerintah Diminta Sikapi Fenomena Guru Dipidanakan Ortu Siswa

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Guru
Foto: DOK. ROL
Guru

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah daerah dituntut memberi perlindungan maksimal kepada guru. Hal ini terkait munculnya fenomena guru yang dipidanakan orang tua siswa karena dianggap melakukan kekerasan saat kegiatan belajar mengajar.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung menyayangkan reaksi negatif dari orang tua siswa itu. Padahal, dengan mendaftarkan anak ke sekolah, orang tua telah menitipkan anak untuk dididik guru.

"Seringkali masyarakat (orang tua siswa) tidak paham, sehingga reaksi berlebihan. Sungguh itu (guru dipidana ortu siswa) menjadi warning," ujar Untung, Ahad (12/6).

Untung menilai, pemerintah harus memberi perlindungan yang nyata agar guru bisa menjalankan tugasnya dengan baik, nyaman, dan tenang.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, belakangan ini banyak guru di Indonesia yang tersandung hukum karena dianggap melakukan kekerasan terhadap siswa. Ia mencontohkan guru yang mencubit siswa sudah diartikan sebagai tindak pidana. Padahal, lanjutnya, hal itu bisa diartikan pula sebagai bentuk hukuman guru atas perilaku anak didik.

"Padahal, sikap guru itu merupakan hukuman untuk siswa yang telah melakukan pelanggaran. Adanya pemidanaan ini, seringkali menjadikan guru enggan bersikap tegas terhadap anak didiknya," katanya.

Oleh karena itu, Dedi menilai pentingnya adanya Tim Pembela Guru yang keabsahannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016 Tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta.

"Dalam hal ini bukan berarti saya berpihak pada guru secara berlebihan, tapi sebagai kepala daerah saya pun harus memberikan perlindungan terhadap mereka," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam SK tersebut para guru di Kabupaten Purwakarta akan mendapat perlindungan dan konsultasi yang terdiri dari 10 orang pengacara yang akan berkantor di Kantor PGRI Kabupaten Purwakarta.

"Jadi kalau ada guru yang kelepasan sampai mencubit atau nampar, terus dilaporkan ke polisi, nanti pengacara yang menghadapi. Gratis," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement