REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan siap memediasi kasus guru yang dipidanakan orang tua siswa.
"Kami memiliki Dewan Kehormatan Guru (DKGI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH),” ungkap Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PB PGRI, Unifah Rasidi kepada Republika, Ahad (12/6).
Selain itu, PGRI juga sudah menandatangani MoU dengan Kapolri. Isinya tak lain semua pelanggaran profesi guru akan ditengahi oleh PGRI bersama DKGI dan LKBH. Artinya, guru tak bisa asal ditahan atau dipenjara.
“Sayangnya, MoU itu tidak bekerja efektif di lapangan,” kata Unifah.
Dia menyarankan, Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat seharusnya tidak bertindak berlebihan. Untuk itu, PB PGRI menegaskan akan segera mengirim surat kepada Kapolri untuk audiensi mengenai maraknya kasus pemenjaraan guru atas laporan orang tua.
Sebelumnya, kasus seorang murid yang melaporkan gurunya kembali terulang. Guru bernama Inho Loe dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 4 SD Antonius Matraman Jakarta Timur berinisial KN karena diduga mencubit KN pada saat mengajar. Laporan masuk ke PPA Polres Jakarta Timur pada Jumat (10/6).
Kuasa Hukum guru tersebut, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Inho mengajar pada tanggal 7 April 2016 lalu. "Saat mengajar waktu itu muridnya ribut, termasuk si murid yang orang tuanya melapor itu," kata Azas kepada Republika.co.id.
Menurut Azas, pada saat Inho mengajar, selain ribut KN juga menghadap ke belakang sehingga Inho menegurnya supaya menghadap ke depan. Namun, tegurannya tidak didengarkan oleh KN. Inho kemudian menghampiri KN yang kebetulan duduk di bangku paling depan.
"Di peganglah tangan kanannya supaya menghadap ke depan. Begitu saja, enggak ada apa-apa (enggak sampai membiru). Menurut saya sih berlebihan saja orang tua muridnya. Di polisi tadi juga tidak ada bukti, cuma foto," jelas dia.