REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Tiga hal tersebut antara lain, adanya regulasi yang khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
"Belum terbangunnya saluran pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Serta, perlunya upaya koordinasi oleh setiap pihak di lingkungan sekolah untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan," katanya, Senin, (13/6).
Menurut Anies, Kemendikbud dalam menangani tindak kekerasan akan menerapkan tiga komponen yaitu penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan. Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur, dan langsung masuk ke ranah hukum. Tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.
Guru Cubit Murid, Mendikbud: Cukup Laporkan ke Kepsek, Bukan Polisi
Mengingat gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, ujar Anies, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu. Lalu pemberian sanksi, baru pencegahan.
Salah satu langkah yang diambil oleh Kemendikbud dalam menanggulangi tindak kekerasan adalah dengan menyusun beberapa regulasi yang sasarannya adalah semua pihak di lingkungan sekolah. Ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Tujuannya, kata Anies, untuk membangun sistem pendidikan yang dapat mencegah adanya tindak kekerasan. Terdapat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ini mengharuskan tim pencegah kekerasan tiap sekolah. Di tiap daerah juga ada gugus pencegah kekerasan.