Sabtu 18 Jun 2016 17:17 WIB

SD Dilarang Berlakukan Tes Siswa Baru

Sekolah Dasar
Foto: Musiron/Republika
Sekolah Dasar

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang semua sekolah dasar di daerah itu memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017.

"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD masih menggunakan umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Totok Sudarto, Sabtu (18/6).

Menurut dia, pelaksanaan PPDB jenjang SD di Bantul akan dimulai pada 20 Juni sampai 22 Juni secara reguler, sehingga calon siswa baru bisa langsung mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat pendaftaran yang ditentukan.

"Sekolah melakukan seleksi berdasarkan umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun dapat diterima dengan kuota. Jadi sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," katanya.

Selain umur, kata dia, jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta perhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi lalu lintas.

"Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari TK (taman kanak-kanak) tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melakukan tes kemampuan di TK," katanya.

Sementara itu, menurut dia, total daya tampung siswa SD pada tahun ajaran 2016/2017 sebanyak 17.448 siswa yang tersebar di 362 sekolah baik negeri, swasta maupun di bawah yayasan bukan pemerintah.

"Kuota siswa baru untuk SD dari tahun ke tahun jumlahnya hampir sama, namun selalu tidak terpenuhi, memang di beebrapa sekolah siswanya berlebih, namun sekolah lain kurang. Namun secara umum daya tampung tidak terpenuhi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement