Kamis 23 Jun 2016 21:47 WIB

Dua SD di Sleman Langgar Larangan Tes Calistung

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anak SD berbaris.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anak SD berbaris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) di Kabupaten Sleman diwarnai oleh pelanggaran dari dua sekolah dasar (SD). Pasalnya dua SD tersebut memberlakukan tes kemampuan akademik bagi calon siswa-siswinya. Padahal berdasarkan aturan yang telah ada, seleksi SD dilakukan berdasarkan usia.

“Ada dua SD yang memakai tes, seperti baca, tulis, dan hitung. Kami sudah adukan ini kepada Dinas Pendidikan Sleman,” tutur Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Rifki Tafiqurrahman, Kamis (23/6).

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut terkuak dari laporan masyarakat. Setelah dicek, hal tersebut memang terbukti di lapangan.

Bahkan, menurut Rifki, salah satu dari dua sekolah tersebut melakukan dua tahap seleksi. Antara lain seleksi akademis dan wawancara. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemkab setempat, meskipun dua sekolah tersebut merupakan SD dengan animo pendaftar yang sangat tinggi.

Rifki menjelaskan, SD yang terletak di Pakem dan Ngemplak itu sebenarnya sudah mengetahui aturan PPDB yang berlaku. Namun pengelola sekolah memang memiliki penafsiran tersendiri dengan aturan tersebut. Sehingga keduanya tetap melaksanakan tes ujian untuk PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Sleman, Arif Haryono mengaku telah mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan ORI DIY. Usai mendapat informasi tersebut, Arif segera menegur pengelola kedua SD tersebut.

Ia mengatakan, dengan alasan apapun, SD tidak boleh memberlakukan ter baca, tulis, dan hitung. Apalagi wawancara sebagai tes kepribadian. Atas kejadian tersebut, Disdikpora pun akan memberikan sanksi pada kedua SD pelanggar.

“Kami tentu akan memberikan sanksi. Tapi untuk hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut,” tutur Arif. Ia mengatakan, untungnya pelanggaran ini diketahui sebelum tanggal pengumuman PPDB berlangsung, yakni Jumat (24/6).

Sehingga Disdikpora bisa meminta dua SD tersebut untuk kembali menerima siswa dan siswi berdasarkan aturan seleksi yang telah ada. Arif meuturkan, setelah mendapatkan teguran, dua SD tersebut dipastikan harus mengikuti aturan PPDB. Jika tidak, sanksi yang lebih berat akan diberikan pada keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement