Selasa 12 Jul 2016 22:06 WIB

Mendikbud Larang Perpeloncoan di Sekolah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar di sekolah. "Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan," katanya, Selasa, (12/7).

Guna mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara,  khususnya kepada para siswa maka Kemendikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS). Sebab MOS sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, Anies mengatakan dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). PLS melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Selain kasus perpeloncoan yang menjadi beban para orang tua dan siswa baru, pungutan liar juga sering kali terjadi selama penerimaan murid baru. Hal tersebut juga tak boleh terjadi lagi.  Sekolah, Anies mengatakan, tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

"Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id.

Segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemendikbud. Ini dilakukan agar hari pertama sekolah pada Senin (18/7) mendatang bisa terlaksana dengan baik.

"Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu. Sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen," kata Anies.

Mengingat pentingnya momen hari pertama sekolah, lanjutnya, sebaiknya orang tua meluangkan waktu untuk mengantar anak-anak ke sekolah. Ini adalah kesempatan bagi orang tua bisa melihat sendiri suasana baru di sekolah yang akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement