Rabu 13 Jul 2016 15:18 WIB

Ada Pungli di Sekolah? Silakan Melapor ke Kontak Ini

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Anies Baswedan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan situs http://laporpungli.kemdikbud.go.id/ beberapa waktu lalu. Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang menyaksikan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan bisa langsung melapor. Dia juga meminta masayarakat jangan khawatir untuk melapor jika ada pungli.

Masyarakat tidak hanya bisa melapor kasus pungli melalui situs resmi Kemendikbud tapi dapat mengontak langsung. Anies berharap masyarakat bisa mengontak langsung melalui nomor 0811976929. Nomor ini juga menerima laporan lain seperti perploncoan di sekolah. 

“Kalau protes ke sekolah kan bisa jadi repot, jadi lebih baik langsung (lapor) ke kita,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat berkunjung ke Mahaka Media, Gen FM-Jak FM di Jakarta, Rabu (13/7).

Anies juga mengupayakan agar pelapor adanya pungli di sejumlah sekolah dapat terlindungi keamanannya. Menurut Anies, pelapor sebenarnya tidak wajib menginformasikan identitas diri. Hal terpenting, lanjut dia, informasi detil yang dilaporkan ihwal sekolah terkait kepada Kemendikbud. Sebab, hal ini menjadi rujukan penting pemerintah untuk mengivestigasi peristiwa tersebut di lapangan.

Meski masyarakat bebas melapor, Anies juga mengingatkan, laporan yang dimaksud diharapkan tidak semena-semena. Dengan kata lain, masyarakat diharapkan tidak melapor suatu peristiwa yang tidak benar atau sekedar ‘iseng’. Sebab, hal ini bisa merepotkan tim yang bertugas mengivestigasi di lapangan.

“Pada periode awal, kita stand by, jadi yang jawab manusia (bukan mesin—Red),” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement