Rabu 13 Jul 2016 16:56 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua pada Hari Pertama Sekolah Anak

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswa-siswi Kelas A2 TK Dewi Sartika Buah Batu Bandung mengikuti upacara bendera di sekolahnya, Senin (15/2). (Foto: Yogi Ardhi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Siswa-siswi Kelas A2 TK Dewi Sartika Buah Batu Bandung mengikuti upacara bendera di sekolahnya, Senin (15/2). (Foto: Yogi Ardhi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sekolah mewajibkan orang tua untuk mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY K. Baskara Aji mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota se DIY bahwa seluruh sekolah wajib mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.

"Orang tua tidak hanya mengantarkan anaknya sampai di pintu gerbang, tetapi masuk ke dalam masing-masing kelas siswa. Jadi nanti ada pertemuan segi tiga antara walikelas, murid dan orangtua," kata Aji pada wartawan usai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon II Pemda DIY, Rabu (13/7).

Ini Manfaat Antarkan Anak di Hari Pertama Sekolah

Hal ini dalam rangka membangun sinergi pengembangan pendidikan anak. Dia mengatakan sekolah tidak boleh mengundang ortu dalam rangka iuran sekolah, tetapi membicarakan program. "Saya membuat surat edaran ini ke kabupaten/ kota dan kabupaten/kota membuat surat edaran ke sekolah-sekolah," kata dia.

Lebih lanjut dia menegaskan tidak boleh ada kekerasan fisik dan mental dalam masa orientasi siswa (MOS). Dalam pertemuan orangtua dengan sekolah yang dibicarakan adalah program apa saja disekolah yang harus didukung oleh orangtua, siswa harus melakukan apa, dan apa harapan dari ketiga pihak.

 Aji berharap usai pertemuan  antara orang tua dan sekolah tak boleh putus. Diharapkan sekolah dan orangtua memiliki ikatan komunikasi seperti melalui grup di jejaring sosial. Tujuannya agara ada sinergi dan saling mendukung antara orangtua, siswa dan sekolah.  "Ortu diimbau mengawasi jalannya kegiatan MOS. Diluar itu ortu diminta terus memantau kegiatan dan tumbuh kembang anak selama sekolah," tuturnya.

Dalam surat edaran, kata Aji menambahkan, juga dilarang adanya siswa menjadi panitia kegiatan MOS. Sanksi tegas akan diberikan kepada guru atau sekolah yang ketahuan melakukan tindakan kekerasan. Hukuman akan diberikan berjenjang bergantung pada tindakan. Aji berharap para PNS yang memiliki anak sekolah diperbolehkan izin untuk mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement