Kamis 14 Jul 2016 05:10 WIB

Hari Pertama, Orangtua Harus Bicarakan Program Sekolah

Rep: neni ridarineni/ Red: Damanhuri Zuhri
Sejumlah orang tua mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah orang tua mendampingi anak mereka pada hari pertama sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY K. Baskara Aji mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota se DIY yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di DIY bahwa seluruh sekolah wajib mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.

‘’Orang tua tidak hanya mengantarkan anaknya sampai di pintu gerbang, tetapi masuk ke dalam masing-masing kelas siswa. Jadi nanti ada pertemuan segi tiga antara walikelas, murid dan orangtua,’’kata Aji pada wartawan usai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon II Pemda DIY, Rabu (13/7).

Hal ini dalam rangka membangun sinergi pengembangan pendidikan anak. Dan, sekolah tidak boleh mengundang ortu dalam rangka iuran sekolah, tetapi membicarakan program. ‘’Saya membuat surat edaran ini ke kabupaten/ kota dan kabupaten/kota membuat surat edaran ke sekolah-sekolah,’’tuturnya. 

Lebih lanjut dia menegaskan tidak boleh ada kekerasan fisik dan mental dalam masa orientasi siswa (MOS). Dalam pertemuan orangtua dengan sekolah yang dibicarakan adalah program apa saja disekolah yang harus disuport orangtua, siswa harus melakukan apa, dan apa harapan dari ketiga pihak.

Aji berharap usai pertemuan antara orang tua dan sekolah tak boleh putus. Diharapkan sekolah dan orangtua memiliki ikatan komunikasi seperti melalui grup di jejaring sosial. Tujuannya agara ada sinergi dan saling mendukung antara orangtua, siswa dan sekolah. 

‘’Orang tua dihimbau mengawasi jalannya kegiatan MOS. Di luar itu, orang tua diminta terus memantau kegiatan dan tumbuh kembang anak selama sekolah,’’tuturnya.

Dalam surat edaran, kata Aji menambahkan, juga dilarang adanya siswa menjadi panitia kegiatan MOS. Sanksi tegas akan diberikan kepada guru atau sekolah yang ketahuan melakukan tindakan kekerasan. Hukuman akan diberikan berjenjang bergantung pada tindakan.

‘’Kami turunkan tim untuk mengawasi kegiatan selama pekan MOS baik di dalam dan luar sekolah. Kami juga buka posko pengaduan. Atau bisa juga langsung hubungi saya,  Surat edaran ini sudah disebarkan sejak hari ini. Instruksi dalam surat edaran berlaku untuk seluruh sekolah mulai jenjang TK hingga SMA,’’ ’’kata Aji yang juga ketua PGRI DIY ini.

Aji berharap para PNS yang memiliki anak sekolah diperbolehkan izin untuk mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah. ‘’Paling izinnya hanya beberapa jam saja dan tidak seharian,’’tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement