REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh sekolah meniadakan kegiatan Masa Orientasi Siswa yang disertai dengan perpeloncoan. Bila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Kamis (14/6), mengatakan telah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelarangan MOS ke seluruh sekolah. "Sekarang sudah ada regulasi baru, bagi sekolah yang abai dengan aturan itu akan dikenai sanksi," kata dia.
Menurut Aji, pada dasarnya DIY telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas perpeloncoan di sekolah, namun diakuinya masih ada sebagian sekolah yang abai dengan peraturan itu. "Sanksi bagi sekolah yang melanggar akan diberikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyesuaikan tingkat pelanggarannya," kata dia.
Meski SE Menteri Pendidikan dan Kabudayaan melarang MOS, namun Disdikpora DIY tidak melarang kegiatan masa orientasi yang berisi pengenalan kegiatan, program, serta lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh guru pada tiga hari pertama siswa masuk sekolah.
Menurut dia, banyak yang menyalahartikan bahwa MOS selalu disertai dengan perpeloncoan. MOS, menurut Aji, justru mampu menjadi sarana membantu siswa agar nyaman dengan suasana sekolah yang baru, bukan sebaliknya. "Tidak ada masalah jika bentuknya pembelajaran dan pengenalan mengenai tata tertib, ekstrakurikuler, serta lingkungan sekolah," kata dia.