REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih mengusulkan agar pergantian istilah ospek dari masa orientasi siswa menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru, di SMA maupun di SMP tetap diawasi Kemendikbud maupun dinas pendidikan di tiap daerah.
"Komisi X mengusulkan agar perubahan istilah tersebut, perlu tetap dalam koridor pengawasan," katanya, Jumat (15/7).
Hal itu disampaikan Fikri dalam menanggapi keluarnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, beberapa isinya adalah mengenai pergantian nama ospek tersebut, juga pengalihan pengelolaan dari siswa (OSIS) kepada guru. Dia mengatakan, saat ini sudah saatnya, perploncoan dari para kakak kelas maupun alumni kepada adik-adiknya yang baru masuk dihentikan. Menurut dia, budaya kekerasan atau bullying itu harus diputus.
"Saya juga berharap ada pembinaan, baik dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat terhadap lembaga ekstra kurikuler (ekskul), rohis, serta OSIS," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan Kemendikbud tersebut lahir karena banyaknya kasus kekerasan dalam penyelenggaraan ospek di SMA-SMP, baik psikis maupun fisik. Di beberapa daerah, kasus kekerasan tersebut berujung pada kematian.
Misalnya, pada 29 Juli 2014, siswi bernama Febriyanti Safitri (12) yang wafat saat mengikuti MOS di SMP PGRI, Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu pada Agustus 2015, seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang (13) wafat dua minggu setelah mengikuti MOS di SMP Flora, Bekasi, Jawa Barat, karena keluhan di kaki yang sangat berat akibat disuruh jump squat oleh kakak kelasnya.