REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ICMI mendukung pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai pusat penelitian pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai ramah, demokratis dan berkeadilan.
"ICMI sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia," kata Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jafar Hafsah di Jakarta, Jumat (15/7).
Menurut dia, hal itu menunjukkan pemerintah juga peduli terhadap kemajuan pendidikan umat Islam. "Hingga mendorongnya ke tingkat internasional," ujar dia.
Jafar berpendapat, terbitnya Perpres itu maka secara resmi pemerintah telah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut. Namun, Jafar mengingatkan agar upaya itu tak sekedar mengeluarkan Perpres semata tanpa dukungan lebih lanjut.
Melalui pendirian UIII itu, ICMI berharap akan muncul generasi cendekiawan muslim Indonesia yang baru dan lebih menguasai wawasan internasional namun berjiwa nasionalis tinggi. ICMI pun akan membantu jika pemerintah membutuhkan bantuan ICMI dalam mendirikan universitas tersebut.
Tidak hanya ICMI, Ketua Departemen Pengembangan Dakwah Bidang Pembangunan Umat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Igo Ilham juga mendukung rencana pemerintah yang akan mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia. "Idenya pendirian kampus tersebut sangat positif. Semoga bisa terwujud dan didukung oleh seluruh komponen umat Islam. Positif kenapa? Karena sebagai bangsa dengan umat Islam terbesar di dunia, sangatlah pantas Indonesia memiliki Universitas Islam Internasional," kata Igo.
Ia menilai dalam pandangan banyak masyarakat dunia, Islam di Indonesia dinilai toleran atau moderat, sehingga dapat menjadi rujukan masyarakat Islam dunia. "Perguruan tinggi merupakan entitas ilmiah yang layak menjadi rujukan nilai, norma, dan pengalaman empirik yang bisa di-share secara masif," ucap dia.
"Keberadaan UIII dapat menjadi pusat kajian dan penelitian yang menghasilkan karya-karya berkelas dan diakui dunia, yang kemudian meningkatkan derajat bangsa Indonesia," kata dia.
Agar tidak tersusupi pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Islam, Igo mengingatkan pemerintah untuk membentuk tim yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh-tokoh Islam dari organisasi masyarakat.
Pada Perpres disebutkan UIII merupakan perguruan tinggi berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang terkait di bidang Pendidikan Tinggi.
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya. Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 Juni 2016 itu.