REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melarang adanya perploncoan, pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP/SMA/SMK sederajat di Kota Semarang. Sebagai gantinya, pihak Polrestabes Semarang mengisi MPLS ini dengan kegiatan bimbingan penyuluhan (binluh) dalam mendorong terwujudnya karakter pelajar yang berprestasi dan patuh hukum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, terkait dengan kegiatan pengganti perploncoan ini, telah dilayangkan surat perintah kepada setiap satuan prnyelenggara pendidikan (sekolah). Yakni melalui Surat Perintah Kapolrestabes no : 1970/VII/2016 tentang Pelaksanaan binluh MPLS pada tingkat SMP,SMA,SMK TH 2016 yang dilayangkan ke sekolah- sekolah.
"Kegiatan binluh ini akan melibatkan sedikitnya 258 sekolah 'pelat merah' maupun swasta yang ada di Kota Semarang. Rinciannya 70 SMA, 86 SMK serta 102 SMP," ungkapnya, Senin (18/7).
Binluh ini juga melibatkan 100 orang perwira di jajaran Polrestabes Semarang. Mulai Kapolrestabes, Wakapolrestabes, Kabag Ops, Kasat Binmas, Kasatlantas, Kasat Sabhara dan Para Kapolsek dan Kanit Jajaran Polrestabes Semarang.
Dengan demikian, selama tiga hari ke depan (hingga Rabu 20 Juli 2016), para siswa baru ini akan mengikuti binluh dari aparat kepolisian. Seluruh materi paparan sosialisasi Binluh dan contoh surat pernyataan Siswa telah disampaikan ke tiap sekolah.
"Adapun materi ini antara lain meliputi bimbingan serta penyuluhan agar para siswa tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terorisme, kekerasan seksual hingga tawuran," tambahnya.
Sementara itu, mengawali pelaksanaan ini, Kapolrestabes Semarang telah mengawali pelaksanaan binluh di SMN 2 Semarang. Setelah rangkaian MPLS 2016 selesai akan dilaksanakan evaluasi bersama antara Polrestabes dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Nantinya setiap bulan ada lapotan pihak sekolah kepada aparat kepolisian melalui masing- masing Babinkamtibmas.