REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Palu, Triyono mengatakan sumbangan dana pendidikan dari pihak ketiga atau masyarakat masih dibolehkan pada tahun ajaran 2016/2017.
"Tapi sampai hari ini, khusus SMKN 3 belum juga menetapkan besaran sumbangan dana pendidikan yang akan dipungut dari orang tua siswa," katanya di Palu, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan Pemkot Palu masih memberikan peluang bagi sekolah untuk menerima sumbangan dana. Tetapi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) setempat.
Sekolah, katanya, harus menyusun dahulu rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sesuai dengan kebutuhan pembelajaran kemudian RBS tersebut dijukan ke Dikjar Kota Palu untuk dipelajari dan diteliti, terutama besarnya sumbangan. Jika RBS tersebut dianggap layak dan tidak memberatkan orang tua siswa, barulah diajukan kepada Wali Kota Palu untuk selanjutnya ditetapkan untuk disampaikan kepada orang tua siswa melalui pengurus komite sekolah.
"Setelah ada kesepakatan komite sekolah, orang tua siswa dan pihak sekolah, maka sumbangan tersebut dapat diberlakukan," ujarnya.
Triyono menambahkan selama masa penerimaan siswa baru, sesuai dengan surat edaran Kepala Dikjar Kota Palu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat. "Dan SMKN 3 Palu mematuhi surat ederan tentang larangan itu," katanya.
Saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan pihaknya kepada peserta didik baru. Pemerintah, katanya, melarang keras adanya pungutan saat penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah negeri dan swasta di Kota Palu.
Triyono mengatakan hingga kini sekolahnya belum juga memungut sumbangan pendidikan dari peserta didik baru (siswa baru). "Pada prinsipnya yang kami utamakan dahulu siswa itu masuk dan belajar dengan tenang dan nyaman, nanti setelah itu barulah akan dibicarakan bersama soal sumbangan dari pihak orang tua siswa baru dengan melalui rapat komite sekolah," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Sadly Lesnusa sebelumnya mengatakan sumbangan dibenarkan sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendanaan sekolah berasal dari tiga sumber yaitu APBN, APBD dan masyarakat. Karena itu, menerima sumbangan dari masyarakat atau orang tua siswa diperbolehkan.
Dia mengakui, tahun ini Walikota Palu Hidayat mengeluarkan kebijakan, menghapus pendanaan sekolah yang bersumber dari pungutan masyarakat. Tetapi di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2014, juga mengatur tentang pungutan dan sumbangan.
Karena itu, menurut Sadly, dalam penerimaan siswa baru tahun ini sekolah bisa memungut sumbangan dari orang tua siswa. Pungutan berlaku bagi sekolah swasta saja dan sumbangan bagi sekolah negeri.
Menurut dia, pendanaan melalui mekanisme sumbangan menurutnya tak bisa dihilangkan karena memiliki payung hukum jelas. Hanya saja sekolah tidak dibenarkan mematok nominal sumbangan dari orang tua siswa.
Dana sumbangan dari orang tua siswa yang telah disepakati bersama nantinya, digunakan untuk membiayai kegiatan non akademik sekolah yang tidak terakomodir dalam Rencana Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPBS) seperti kegiatan O2SN dan kegiatan lainnya.
Pasalnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS daerah, hanya digunakan untuk untuk kegiatan-kegiatan akademik sekolah. Syarat selanjutnya dalam memungut sumbangan tersebut, Sadly mengungkapkan tidak semua siswa dibebankan membayar sumbangan.
Sumbangan ini hanya dikhususkan bagi orang tua siswa yang memiliki tingkat ekonomi yang baik. Sementara untuk keluarga yang tidak mampu, pihak sekolah tidak boleh meminta sumbangan melainkan harus disubsidi oleh keluarga yang mampu.
"Kita sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah. Surat itu intinya menyampaikan instruksi Wali Kota Palu Hidayat tentang larangan pungutan pada tahun ajaran ini," ujarnya.
Ia meminta pihak sekolah segera menyusun RAPBS masing-masing untuk mendapatkan informasi kebutuhan sekolah pada umumnya.