Kamis 21 Jul 2016 17:36 WIB

Seribu Guru di Merauke Dapat Bantuan Pendidikan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana belajar mengajar kelas 1 di SD Athahiriyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7). Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, kini siswa-siswi telah memasuki masa aktif ajaran baru 2015-2016.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana belajar mengajar kelas 1 di SD Athahiriyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7). Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, kini siswa-siswi telah memasuki masa aktif ajaran baru 2015-2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, memberikan bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar seribu guru. Seribu guru ini akan mendapat bantuan untuk melanjutkan pendidikan.

"Kemendikbud akan memberikan bantuan kepada sekitar 1000 orang guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke S-1 di Kabupaten Merauke," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Sumarna Surapranata, baru-baru ini.

Untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru dapat menempuh program penggalian pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam pasal 5 ayat 7 disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.

"Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 dapat ditempuh lebih singkat karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya," kata dia.

Program ini juga dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh. Pranata mengatakan guru di Kabupaten Merauke dapat melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB. Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat, dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas.

Untuk mengantisipasi kekurangan guru, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke mengangkat guru kontrak sebanyak 199 orang guru untuk SD, dan 25 orang guru untuk SMP. Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang belum Strata 1 (S-1) pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 guru, Sekolah Dasar 983 guru, Sekolah Luar Biasa (SLB) 9 guru, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 164 guru, Sekolah Menengah Atas (SMA) 47 guru, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 52 guru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement