REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan pada tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS.
"Tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS di daerah. Hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam," katanya, Sabtu, (6/8).
Menurut Pranata, Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi. Tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok.
Jadi para guru tak perlu merasa khawatir. Tunjangan profesi tetap ada. Baik untuk guru PNS maupun bukan PNS.