Rabu 10 Aug 2016 06:03 WIB

Program Sehari Penuh Sekolah Bisa Dilakukan Asal Penuhi Syarat Ini

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Siswa-siswi SMA 3 Filial Depok mengikuti tes akademik di ruang kelas Sekolah Dasar Karakter Bangsa Plus, Depok, Jabar, Rabu (12/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Siswa-siswi SMA 3 Filial Depok mengikuti tes akademik di ruang kelas Sekolah Dasar Karakter Bangsa Plus, Depok, Jabar, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menyetujui langkah Mendikbud Muhadjir Effendi untuk menerapkan kebijakan Sekolah Sehari Penuh atau Full Day School (FDS).

"Komisi X menyetujui gagasan tersebut. Karena selain untuk mengejar target kurikulum sebagaimana tujuan pendidikan nasional, juga dapat memperkecil budaya negatif yang berkembang di luar dunia pendidikan," ujar Fikri, Selasa (9/8).

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi prioritas untuk dapat diatasi, khususnya menyangkut sarana fisik dan non-fisik yang ada di sekolah. Pertama, para guru perlu diberikan ruang yang luas juga penghargaan (reward) agar lebih kreatif serta inovatif sehingga dapat lebih berprestasi.

"Karena kalau tidak, suasana di sekolah akan membosankan baik bagi siswa maupun bagi guru itu sendiri," ujarnya.

Kedua, sarana dan prasarana edukasi juga harus segera dilengkapi sesuai dengan tuntutan kurikulum. Bila dua syarat tersebut belum dapat dipenuhi secara merata di semua sekolah, maka pelaksanaan sistem FDS ini diutamakan bagi sudah siap terlebih dahulu. "Jangan dipaksakan semua sekolah harus menerapkannya secara serentak," kata dia.

Oleh karena itu, Fikri berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bertahap dalam time-frame yang jelas. Sebab, jika harus diterapkan secara serentak, anggaran untuk tenaga pengajar maupun karyawan sekolah yang berasal dari daerah maupun pusat dipastikan akan membengkak.

Ia menegaskan pasca-reses, Komisi X  akan memanggil Mendikbud Muhadjir dalam Rapat Kerja agar dapat menjelaskan secara lebih komprehensif.

"Daerah perlu juga diberi ruang untuk mengelola pendidikan sesuai kearifan lokal, sebagaimana amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 9-12,” ujar Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement