REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sekolah sebenarnya tidak wajib menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Meski begitu, Kemendikbud tidak menampik terdapat sekolah yang memakainya.
“LKS itu bukan wajib dan tetapi memang ada sekolah yang melakukannya. Tidak ada kewajiban LKS, karena itu adalah tugas guru,” kata Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (9/8).
Menurut Hamid, munculnya LKS ini karena terdapat tugas mandiri yang harus dilakukan peserta didik. Agar lebih efisien dan dijual, maka muncullah penerbit LKS. Namun pada hakikatnya melalui kurikulum 2013, LKS sebenarnya sudah diintegrasikan ke dalam buku sehingga tidak mungkin dijual terpisah.
Hamid juga menegaskan, semua kegiatan yang memberatkan orang tua dan murid itu perlu dihentikan. Sementara pihak yang berhak memberhentikan pemakaian LKS itu kepala dinas masing-masing. “Kenapa? Karena ini keberatan dalam artian finansial. Sudah beli buku kok beli LKS lagi, untuk apa?” tutup dia.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta sekolah negeri dan swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS). "Disdikpora di masing-masing Provinsi hingga kabupaten/kota harus tegas melarang sekolah SD, SMP, dan SMA, masih menggunakan LKS, karena dapat mengibiri kreativitas siswa," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi.