Senin 15 Aug 2016 05:01 WIB

Kemendikbud: Profesi Guru Juga Perlu Perlindungan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar
Foto: Facebook
Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anas M. Adam menegaskan profesi guru juga perlu mendapatkan perlindungan.

Sebagai Ketua Tim kasus pemukulan orangtua kepada guru di SMK Negeri 2 Makasar, Anas berkunjung dan berdialog dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kepala sekolah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel.

Ia menekankan profesi guru harus dilindungi, karena guru adalah salah satu komponen terpenting dalam membina watak, karakter, dan pendidikan siswa. Guru memiliki tanggung jawab mendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terhadap perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua kepada guru akibat kesalahpahaman tidak dibenarkan," ujar Anas dalam pernyatan tertulisnya, Ahad (14/8).

Terkat kasus ini, lanjutnya, Kemendikbud akan memberikan bantuan hukum kepada guru Dasrul sebagai korban pemukulan orangtua murid.

Kemendikbud pun mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian, serta mengharapkan proses dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melihat dari kasus ini, kami berharap adanya komunikasi yang lebih intensif lagi antara orangtua dengan pihak sekolah. Kemudian bila ada kasus tertentu di sekolah diharapkan kepada orangtua dan masyarakat tidak main hakim sendiri, dan komite sekolah harus lebih intensif mengadakan pertemuan di sekolah,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement