Rabu 21 Sep 2016 05:08 WIB

Purwakarta Hapus Kewajiban Pakai Buku LKS di Sekolah

Red: Nur Aini
Buku LKS
Foto: antaranews
Buku LKS

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, menghapus kewajiban buku lembar kerja siswa (LKS), karena dinilai memberatkan siswa serta tidak membuat kreativitas para guru.

"Larangan menjual buku lembar kerja siswa ini mulai diberlakukan hari ini," kata bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Selasa (21/9).

Ia mengatakan, kebijakan itu berkaitan dengan keluarnya larangan guru memberikan pekerjaan rumah akademis untuk pelajar beberapa waktu lalu. Larangan penjualan LKS diberlakukan agar siswa tidak terbebani. Sebab umumnya, pekerjaan rumah akademis diberikan guru dengan mengisi tugas-tugas LKS. "Tidak akan ada pengganti dihapusnya LKS itu. Jadi guru harus kreatif dalam memberikan pekerjaan rumah kepada siswanya," kata bupati.

Larangan penjualan buku LKS yang dikeluarkan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 421.7/2156/Disdikpora tentang Larangan Menjual Buku Lembar Kerja Siswa, tertanggal 20 September 2016.

"Hari ini sudah mulai diedarkan sekaligus diberlakukan," katanya. Bupati mengaku akan mengawal pemberlakuan larangan penjualan LKS tersebut. Bagi kepala sekolah, guru dan tenaga pengawas yang nakal menjual buku LKS tersebut akan diberikan sanksi.

Sanksi yang akan diterapkan berupa pencopotan dari jabatan kepala sekolah jika yang melanggar kepala sekolah. Sedangkan jika yang melanggar guru, tenaga pengawas atau tenaga kependidikan lainnya, maka akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Bupati menilai, selama ini penerapan LKS itu kurang dirasa manfaatnya. Bahkan LKS justru membebani siswa dan "membunuh" kreativitas guru. Keberadaan LKS juga terkadang menjadi momentum guru melakukan praktik bisnis di sekolah, serta menguntungkan pihak percetakan. Atas kondisi tersebut, mulai Selasa, dikeluarkan kebijakan larangan penjualan buku LKS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement