REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan pelaksanaan ujian nasional (Unas) dilaksanakan setiap tahun. Kemendikbud berencana meluruskan fungsi Unas hanya sebagai pemetaan standar suatu sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy menuturkan, dalam Undang-undang (UU) Sisdiknas tidak ada perintah melaksanakan Unas. Namun yang ada, yakni menyelenggarakan evaluasi secara nasional.
"Memang kalau dalam peraturan, fungsi Unas untuk pemetaan tentang keadaan pendidikan di seluruh Indonesia. Dilihat dari standar minimum pelayanan pendidikan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/10).
Maksudnya, ia menjelaskan, Unas menginformasikan prestasi sekolah mana saja yang berada di atas atau di bawah standar. Kemudain, negara bertugas membenahi sekolah-sekolah yang berada di bawah standar.
"Setelah diketahui, yang di bawah standar dilakukan treatement (pembenahan) dalam jangka tertentu," ujarnya.
Menurutnya, pemetaan tidak perlu dilakukan setiap tahun. Bagi sekolah yang mempunyai standar rendah, dipersilahkan membenahi kualitasnya sebelum melaksanakan ujian lagi.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menegaskan, selama ini Unas berfungsi memetakan sekolah, bukan capaian peserta didik. Sekolah yang bernilai standar rendah harus mengevaluasi baik dari guru, kualitas atau masalah pembiayaan. N