REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan status 150 ragam budaya di Indonesia menjadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia. Penyerahan sertifikasi Warisan Budaya tak benda Indonesia akan dilakukan pada 27 Oktober 2016 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly menjelaskan pemberian status ini merupakan tindak lanjut dari langkah Indonesia yang meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Haritage.
"Tujuannya melindungi warisan budaya tak benda Indonesia. Diharapkan kepedulian masyarakat untuk budaya tak benda meningkat," kata dia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/10).
Proses penetapan status budaya tak benda dimulai sejak Maret 2016. Pun proses penetapannya melibatkan banyak pihak, seperti, pemda, pegiat kebudayaan, tokoh masyarakat, masyarakat hukum adat, dan akademisi.
Setidaknya, ia menyebut, terdapat hal yang menyebut suatu hal menjadi budaya tak benda. Pertama, tradisi lisan dan ekspresi, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda. Kedua, seni pertunjukan. Ketiga, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan. Keempat, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Kelima, kemahiran kerajinan tradisional.
Nadjamuddin menjabarkan, tim ahli warisan budaya tak benda mempunyai 15 kriteria yang digunakan sebagai acuan penetapan. Di antaranya, merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya. Lalu, memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa dan memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dn merupakan bagian dari komunitas.
Kriteria lain, merupakan tradisi hidup dan kolektif memori yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan dan mendesak untuk dilestarikan karena peristiwa alan, bencana alam, krisis sosial, krisis politik dan krisis ekonomi.
Ia merinci, Direktorat Warisan Budaya menerima usulan sebanyak 474 karya budaya. Namun, hanya 150 karya budaya yang layak mendapat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016. "Saat ini sudah ada 444 ragam budaya yang mempunyai status Warisan Budaya tak Benda Indonesia," tuturnya