REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rasidi, mengingatkan pentingnya penambahan jumlah guru pendamping di sekolah inklusi yang mengakomodasi siswa penyandang disabilitas. Menurutnya, secara jangka panjang, penyandang disabilitas harus memperoleh kesetaraan di bidang pendidikan.
Menurut Unifah, di negara maju, para penyandang disabilitas diarahkan untuk mendapat kesetaraan di berbagai bidang. Dirinya melihat, konsep semacam itu perlu diaplikasikan di Indonesia.
"Salah satunya terkait hak dasar akses pendidikan. Adanya guru pendamping yang jumlahnya mencukupi di sekolah inklusi sangat penting, Jangan sampai dalam pembelajaran di sekolah tersebut siswa-siswi penyandang disabilitas tidak terakomodasi karena jumlah guru pendamping kurang," ujar Unifah ketika dihubungi Republika, Kamis (27/10).
Pihaknya meminta pemerintah mau melakukan evaluasi bagi pemerataan jumlah guru pendamping. Dalam satu kelas inklusi, katanya, paling tidak harus ada satu guru pendamping yang membantu guru kelas mengawasi siswa-siswi penyandang disabilitas.
Selain itu, pihaknya pun menyarankan adanya perbaikan aturan mengenai jam mengajar bagi guru pendamping ini. Pembenahan aturan bertujuan menghindari tumpang-tindihnya jam mengajar dengan guru kelas.
"Pada dasarnya yang perlu dievaluasi pemetrintah adalah tidak sekedar menambah jumlah sekolah inklusi, melainkan meningkatkan kualitas sekolah tersebut, Artinya, harus ada peningkatan mutu baik dari segi tenaga pengajar, fasilitas pendukung maupun sikap keterbukaan pihak sekolah dalam merangkul siswa-siswi berkenutuhan khusus," tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ade Rustama, mengatakan minimnya guru pendamping penyandang disabilitas di sekolah menjadi salah satu faktor belum meratanya pendidikan. Belum meratanya pendidikan diakui sebagai kendala penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.
Ade mencontohkan 300 kesempatan pada tes CPNS 2014 yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tidak dapat terpenuhi. Tidak terpenuhinya kualifikasi yang ada disebabkan sedikitnya jumlah penyandang disabilitas dari kalangan terdidik. Mayoritas dari mereka yang mendaftar tidak lulus pendidikan menengah atas.