Selasa 29 Nov 2016 04:10 WIB

Moratorium UN Bentuk Akomodasi Pemerintah Terhadap Keinginan Rakyat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Ujian Nasional
Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Fakih mengapresiasi rencana moratorium Ujian Nasional (UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Moratorium tersebut, menurut Fikri merupakan bentuk akomodasi terhadap usulan masyarakat yang menginginkan penghapusan UN.

“Pemerintah tidak menutup mata, tidak mengabaikan kritik masyarakat,” ujar Fikri saat dihubungi Republika, Senin (28/11).

Pasalnya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, beberapa pihak menilai UN tidak efektif dalam mengukur mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, pelaksaan UN selama ini sering diwarnai oleh kecurangan seperti kebocoran soal ujian.

Fikri mengaku sudah bertemu dengan Ikatan Guru Indonesia dan mereka mendukung rencana tersebut. Dalam waktu dekat, lanjutnya, DPR akan meminta penjelasan Mendikbud  Muhadjir Effendy terkait rencana ini.

“DPR secara khusus membahas ini belum, tadi ada masukan nampaknya komisi X perlu diskusi, mengundang Mendikbud tentang kebijakan ini,” kata Fikri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement