REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung langkah pemerintah untuk menghapuskan program ujian nasional mulai 2017. Komnas PA menilai Ujian Nasional melanggar hak-hak anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, sejak 2003, pihaknya sudah menyatakan tidak setuju pelaksanaan ujian nasional diberlakukan kepada siswa-siswi. Penolakan terhadap UN, menurut komnas, ditujukan baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat.
"Kita memang sudah tidak menyetujui diadakannya ujian nasional yang menentukan kelulusan siswa, dan itu pelanggaran terhadap anak," katanya di Kolaka, Selasa (29/11).
Menurut dia, sejak Indonesia mempunyai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ujian nasional menjadi persyaratan utama kelulusan anak. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak menyatakan hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anak sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung pada 2013 mengenai UN untuk dievaluasi karena bukan penentu kelulusan.
"Jadi kalau kami jangan hanya dilakukan moratorium terhadap UN itu tapi harus ditiadakan," kata Arist.