Senin 19 Dec 2016 21:40 WIB

Disdikpora DIY Siapkan Pendidikan Bagi Siswa yang Dipenjara

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Anak bermasalah dengan hukum makin banyak dipenjara (ilustrasi)
Foto: abc news
Anak bermasalah dengan hukum makin banyak dipenjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY K Baskara Aji mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar SMA yang mengakibatkan salah seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi) meninggal sudah menyangkut hukum dan kriminal. "Untuk itu kami serahkan penanganannya oleh polisi. Kalau memang harus dilakukan proses hukum ya harus diproses secara hukum," kata Aji, panggilan akrab K Baskara Aji pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (19/12). 

Menurut dia, pelaku kekerasan terhadap siswa harus mendapat sanksi. "Sanksi itu sebetulnya sudah bisa kita lihat dari tata tertib sekolah dan sudah bisa diterapkan sesuai dnegan yang ada. Silahkan Dewan Guru dengan kepala Sekolah dan kalau perlu melibatkan Komite Sekolah untuk bisa mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan. Bagi sekolah yang anaknya menjadi korban harus memberikan perhatian," tuturnya.

Aji mengatakan, kalau dilihat dari hitungan poin menurut tata tertib, sekolah sudah pasti cukup untuk mengeluarkan siswa. Menurutr dia, dari 10 siswa pelaku kekerasan masing-masing akan mempunyai tingkat kesalahan yang berbeda. Sekarang ini sedang dalam proses oleh kepala sekolah dan guru.

Lebih lanjut dia mengatakan kalau misalnya ada kemungkinan siswa pelaku kekerasan dikeluarkan dari sekolah dan barangkali ada proses hukum dipenjara, Disdikpora DIY akan memberi layanan pendidikan di penjara. "Tapi kalau pelaku sudah dibebaskan dari penjara, akan kami bantu melayani pendidikan, apakah pendidikan di sekolah maupun pendidikan non formal. Karena  semua anak berhak mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan itu tidak selalu di sekolah, melainkan bisa lewat paket. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement