Rabu 04 Jan 2017 00:19 WIB

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
 Siswa Sekolah Dasar (SD) sedang mengerjakan soal ujian. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa Sekolah Dasar (SD) sedang mengerjakan soal ujian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi X DPR RI berharap, kualitas pendidikan di Indonesia semakin membaik, terutama pada 2017 ini. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rumusan kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun.

Fikri tidak menampik, masalah pendidikan bukan urusan mudah bagi Kemendikbud. “Karena di usia SD hingga SMA/SMK, adalah masa emas seorang siswa tersebut dididik,” kata Fikri melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/1). Jika kualitas di level ini membaik, dia yakin jenjang setelahnya, baik di level perguruan tinggi maupun di dunia kerja, akan semakin mudah.

Dengan memasuki masa baru ini, Fikri juga berharap, tidak banyak lagi persoalan politik yang menganggu kinerja pendidikan, seperti reshuffle kabinet. Hal ini karena pergantian kepemimpinan berkonsekuensi pada pergantian kebijakan di tataran riil. Padahal, dunia pendidikan sejatinya bukanlah dunia coba-coba. “Sebab semua harus dirumuskan dengan bijaksana berdasarkan data,”kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Dalam Survei Programme International Student Assessment (PISA) yang dirilis terakhir tahun 2015, Pendidikan Indonesia mengalami peningkatan enam peringkat, yaitu dari 71 ke 64 dibandingkan tahun 2012. Survei ini dilakukan di 72 negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang melihat kemampuan membaca, sains, dan matematika pada anak yang berusia 15 tahun dengan dipilih secara acak. Hasilnya, kemampuan membaca naik 10 poin, sains 32 poin, dan matematika 17 poin.

Dengan adanya momentum ini, Fikri sangat menekankan adanya perbaikan pendidikan tanah air pada 2017. Hal ini diharapkan dapat dimulai dari perbaikan pengambilan keputusan kebijakan. “Apapun kebijakan yang diambil oleh Mendikbud sejatinya dapat dibahas terlebih dahulu secara matang, baik di internal kabinet maupun kepada mitra Komisi X DPR RI,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement