REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kegiatan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 resmi diluncurkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir, Jumat (13/1). Jalur SNMPTN adalah seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa. Adapun seleksi jalur SBMPTN dilakukan dengan ujian tertulis, baik dengan metode berbasis kertas, berbasis komputer, maupun kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa.
Tahun ini, pemerintah memberlakukan skema alokasi yang berbeda untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menristek menjelaskan, PTN wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen kursi untuk mahasiswa dari jalur SNMPTN. Alokasi sebesar minimal 30 persen juga diberlakukan untuk seleksi jalur SBMPTN. Jumlah tersebut sedikit berkurang dari alokasi tahun lalu di mana pemerintah menetapkan kuota SNMPTN sebesar 40 persen.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari seleksi tahun 2016. Dulu saat ditetapkan 40 persen itu ada yang tidak memenuhi kuota, itu juga jadi masalah buat kami. Oleh karena itu alokasi minimal 30 persen ini dirasa yang paling pas,” ujarnya, di gedung Kemenristek Dikti, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta.
Namun begitu, Nasir berharap agar perguruan tinggi dapat memaksimalkan alokasi daya tampung untuk kedua jalur seleksi tersebut. Sebab, melalui Peraturan Menristek Dikti Nomor 126 Tahun 2016 tentang penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN, telah diatur bahwa seleksi jalur mandiri yang dilakukan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi hanya boleh mengambil kuota maksimal 30 persen. Artinya, 10 persen kuota sisanya hanya boleh dialihkan untuk jalur SNMPTN atau SBMPTN. Hal ini, kata Nasir, untuk menghindari praktek jual beli kursi dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Nasir kemudian merujuk pada seleksi yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung pada 2016 lalu di mana institut tersebut meniadakan ujian mandiri dan mengalokasikan kuota masing-masing 50 persen untuk SNMPTN dan SBMPTN.
“Ujian mandiri maksimal 30 persen, artinya kalau mau dinolkan juga boleh,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pusat SNMPTN dan SBMPTN 2017, Ravik Karsidi menambahkan, seleksi jalur mandiri baru dapat dilakukan oleh masing-masing PTN setelah hasil SBMPTN dimumkan. PTN yang melakukan seleksi jalur mandiri diimbau untuk menggunakan nilai hasil tes SBMPTN yang akan difasilitasi oleh panitia pusat. Ravik juga menegaskan, PTN hanya boleh menggelar ujian mandiri satu kali dalam satu tahun.