REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir membantah pemberian sanksi berat kepada Universitas Islam Indonesia (UII). Adapun sanksi yang dimaksud adalah pelarangan menerima mahasiswa baru selama beberapa tahun, sebagaimana yang ramai diisukan saat ini.
"Saya tidak melakukan itu (memberikan sanksi larangan menerima mahasiswa baru). Karena itu bisa mematikan perguruan tinggi. Tolong jangan mengail ikan, dan buat air jadi lebih keruh," ujar Nasir saat ditemui pada Rakernas Kemenristekdikti di UGM, Senin (30/1).
Menurutnya, secara institusi sanksi yang diterima UII hanya berupa pembekuan kegiatan unit mahasiswa yang bersangkutan, yakni Mapala Unisi. Di sisi lain, Kemenristekdikti juga mengapresiasi sikap Rektor UII yang dengan kesadaran dirinya sendiri mengajukan pengunduran diri setelah peristiwa Diksar di Lereng Lawu.
Namun demikian, penyelidikan kasus meninggalnya tiga peserta Diksar Mapala Unisi harus diselesaikan hingga tuntas. Selain itu, Nasir mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan sanksi akademik bagi UII.
Sebab tidak ada peraturan terkait pemberian sanksi akademik untuk pelanggaran aktivitas mahasiswa. Adapun peristiwa di Lawu bukan merupakan pelanggaran akademik. "Itu kan pelanggaran terkait kegiatan mahasiswa ya," kata Nasir.
Meski begitu ia menyampaikan, sanksi akademik terhadap mahasiswa pelaku kekerasan tetap akan diberikan. Antara lain berupa skorsing satu semester atau satu tahun. Sanksi tersebut akan diaplikasikan langsung oleh rektor. Selain itu, lembaga pun akan mendapat peringatan.