REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyebut uji kompetensi guru memberi gambaran harus adanya peningkatan kemampuan guru.
"Ketika Uji Kompetensi memberikan gambaran bahwa hanya ada 6,1 persen guru dinyatakan lulus UKG dan tidak perlu mengulang UKG maka sesungguhnya itu adalah sesuatu yang wajar," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/2).
Ia menyebut, selama ini lebih dari 60 persen guru tak pernah mengecap kegiatan peningkatan kompetensi guru. Selain itu, lebih dari 80 persen guru mengikuti pelatihan tidak lebih dari satu kali selama lima tahun. Bahkan, lebih dari 90 persen guru tidak mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi lebih dari satu kali dalam setahun.
Menurut Ramli, fakta itu seharusnya memberikan gambaran, selama bertahun-tahun pemerintah, baik daerah maupun pusat, telah gagal meningkatkan kompetensi guru. Ia mengusulkan sejumlah cara baru meningkatkan kompetensi guru. Pertama, guru harus didorong untuk menjadi solusi dari masalah, bukan menjadi bagian dari masalah pendidikan. Kedua, peningkatan kompetensi guru harus berupa gerakan, bukan program.
"Guru harus digerakkan untuk meningkatkan kemampuannya sendiri baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri," jelasnya.
Ketiga, guru tidak boleh dibiarkan bergantung pada pemerintah untuk meningkatkan kompetensinya. Keempat, pemerintah harus menciptakan suasana kondusif yang dapat mendorong organisasi guru bergerak untuk meningkatakan kompetensi anggotanya. Kelima, pemerintah harus segera mengesahkan sebuah atau beberapa organisasi guru yang serupa dengan Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia. Organisasi itu yang didaulat secara serius dan fokus meningkatakan kompetensi guru.
Keenam, pemerintah perlu membuat standar tertentu untuk tidak memberikan penghargaan yang sama antara guru berkemampuan rendah, baik dan tinggi. Pemerintah harus memberikan TPG berbeda pada setiap tingkat profesionalisme guru. Pemerintah cukup konsen pada assement guru pada berbagai aspek dan tidak perlu sibuk melatih guru. Berikan tanggung jawab melatih guru pada organisasi guru dan tentunya bukan dengan iming-iming APBD dan APBN seperti Block Grant atau hibah.
Ketujuh, pemerintah perlu melakukan revitalisasi terhadap LPMP dan P4TK agar kedua lembaga ini tidak sibuk dengan upaya peningkatan kompetensi tetapi cukup pada assesment yang sekaligus menjadi cermin buat guru di seluruh Indonesia. Hasil Assement menjadi bekal buat guru untuk meningkatkan kompetensinya yang kurang pada semua aspek. Serahkan upaya peningkatan kompetensi guru ke organisasi guru tanpa harus dengan iming-iming block grant.
"Jika kemudian pemerintah berpikir untuk menurunkan standar kelulusan UKG, buat saya itu kemunduran pemerintah," jelasnya.