REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan sebanyak 183 guru garis depan untuk SMA/SMK akan ditempatkan di sejumlah daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
"Kami berharap dengan penempatan GGD ini akan meningkatkan kinerja daerah di bidang pendidikan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (21/2).
Guru garis depan (GGD) merupakan program afirmasi pemerintah untuk dapat mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Mendikbud berpesan kepada pemerintah daerah agar para GGD tersebut dijaga baik-baik komitmen dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di daerah penempatan.
"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah orang yang semula semangatnya luar biasa, lalu ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman, bukan hanya zona nyaman, karena sudah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan lalu semangatnya menurun dan ingin pindah," katanya.
Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Aparatur Sipil Negara karena konsekuensi dalam berbagai hal, salah satunya penganggaran.
Hal itu dikarenakan masih banyak daerah yang menggunakan lebih dari lima puluh persen anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan ada yang mencapai delapan puluh persen. "Kami tidak akan menambah PNS untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya masih diatas 50 persen," kata Asman.
Menurut Asman, total belanja pegawai negeri per tahun mencapai hampir Rp800 triliun dan total pensiun mencapai Rp100 triliun. Menurut kajian Kementerian PAN RB saat ini lebih 60 persen Aparatur Sipil Negara hanya memiliki kemampuan yang sifatnya administratif. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah.
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan yang dilaksanakan tahun 2016 menghasilkan 6.113 formasi calon khusus pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pembinaan guru untuk pendidikan menengah dikelola oleh pemerintah provinsi.